Rabu, 01 April 2020

Latihan PPKN


Kamis, 02-04-20
  1. Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis. Ini disebut dengan hukum convensi.
  2. Pengertian hukum dasar meliputi 2 macam, yaitu:
  • > 1. Hukum tertulis, berisi kerangka atau tugas pokok dari badan-badan suatu negara, dan menentukan cara-cara kerja badan tersebut. Ex : UUD 1945.
  • > 2.Hukum tidak tertulis, berisi aturan yang bersifat tidak tertuli dan dijalankan dalam pemerintahan negara.  Ex : keputusan presiden secara resmi di MPR.


3. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Alinea keempat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal kegiatan

  Proposal kegiatan (Bakti sosial) Bab I Pendahuluan  A. Latar belakang  Di masa pandemi ini, pasti banyak hal yang terjadi baik itu merugik...