Kamis, 02-04-20
- Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis. Ini disebut dengan hukum convensi.
- Pengertian hukum dasar meliputi 2 macam, yaitu:
- > 1. Hukum tertulis, berisi kerangka atau tugas pokok dari badan-badan suatu negara, dan menentukan cara-cara kerja badan tersebut. Ex : UUD 1945.
- > 2.Hukum tidak tertulis, berisi aturan yang bersifat tidak tertuli dan dijalankan dalam pemerintahan negara. Ex : keputusan presiden secara resmi di MPR.
3. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Alinea keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar